Sabtu, 27 Desember 2014

Lembaga Susunan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten





“Lembaga Susunan Pemerintahan Pusat,
Provinsi, Dan Kabupaten”
Disusun Oleh:

Bambang Riskiawan, Dewi Sita Resmi, Eka Setiawan, 
Nunung Nurhayati, Riski Zunita Sari, Laela Sadida                        

ABSTRACT
Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan yang diatur dengan undang-undang. Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.

Key Word: Susunan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

STRUKTUR PEMERINTAHAN PUSAT
Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini! 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinN5EygTHgof2IOzRFulvtqqpvFyR6wKE5Vvr_U0mIdmAJNkc0R6l5H2EY_TRSmviE_BiJwSIPw9tTpnjpcQM7b7fxT9sl0MXZhGQ__ymgoK910FFzXbIWYT_OgWXVQmNdRuhgsTdCyIs/s400/LN.Sb.A.gif
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Sebelum Amandemen
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWC7nuJ4aDhFf7pSYO7O7B0Hf_l-h1e7iMlfLVxe7E2KIaZwo0m_Bvh0navmKMNBvRljN47QCGOq8-VcAm4WXIyMzc5qHR4k5zOvdSP1o3UYymvPcsxxZIv-hFtvc4Wj1luTy-9hKyji4/s400/LN.St.A.gif
Lembaga-Lembaga Negara sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen
Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ketua Zulkifli Hasan. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang diantaranya: mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; melantik presiden dan wakil presiden; memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini: mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut: mengamalkan Pancasila; melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional; mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketua Setya Novanto, merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut: jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang; jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang; jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini: Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ketua Irman Gusman, merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut: Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden dan Wakil Presiden (Joko Widodo dan Jusuf Kalla). Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Mahkamah Agung (MA) ketua Hatta Ali, merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut: berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) ketua Hamdan Zoelva, adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.
Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut: mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD; memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutuskan pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Komisi Yudisial (KY) ketua Dr Suparman Marzuki, S.H., M.Si. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini: mengusulkan pengangkatan hakim agung; menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketua Harry Azhar Azis, sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN PROVINSI
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan yang diatur dengan undang-undang.
Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi

http://3.bp.blogspot.com/-R0p4EIoXkWQ/TvRP6Aug6cI/AAAAAAAACTc/h0Y1xJXv278/s400/struktur+organisasi+pemerintah+propinsi.jpg

Pemerintahan provinsi terdiri atas pemerintah provinsi dan DPRD provinsi. Pemerintah provinsi terdiri atas kepala daerah provinsi yaitu gubernur dan perangkat daerah provinsi. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah. Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dan wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Selain sebagai kepala daerah, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, tetapi hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerahkabupaten/kota.

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH TINGKAT KABUPATEN
Perhatikan bagan struktur organisasi pemerintahan kabupaten di bawah ini
Bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik). Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain: Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda). Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Sedangkan tugas wakil bupati adalah untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBD).
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. ugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, hukum, organisasi, pengelolaan barang daerah, keuangan, kepegawaian, umum dan memberikan pelayanan administratif kepada perangkat daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi pengkoordinasian perumusan kebijaksanaan pemerintah kabupaten; pengkoordinasian perangkat daerah; penyelenggaraan administrasi kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, keuangan, barang daerah dan umum; dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.Sekretaris Daerah membawahi 2 (dua) orang Asisten, yaitu: Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten I) dan Asisten Bidang Umum (Asisten II). Asisten Bidang Pemerintahan membawahi 2 bagian yaitu Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian hukum organisasi dan tatalaksana Asisten Bidang Umum membawahi 3 bagian yaitu Bagian Kepegawaian, Bagian Keuangan dan Bagian Umum.
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan DPRD kabupaten, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten. Tugas sekretariat DPRD antara lain: Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan daerah.
Tugas polisi pamong praja adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta merupakan penegak peraturan daerah. Kecamatan, merupakan bagian dari wilayah kabupaten. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa desa/kelurahan. Kelurahan, wilayah kelurahan terdapat di daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah. Kelurahan Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut: Merupakan perangkat kabupaten/kota di bawah kecamatan. Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan. Memberdayakan masyarakat. Dan menegakkan peraturan daerah. Memberi pelayanan kepada masyarakat. Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dinas Daerah, adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Tugas pokok Dinas Daerah adalah menyelenggarakan kewenangan daerah dan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati. Dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten 12 dinas, yaitu: Dinas Pendidikan Dasar; Pendidikan Menengah Umum dan Kejuruan; Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perhubungan; Kesejahteraan Sosial; Koperasi dan Tenaga Kerja; Pendapatan Daerah; Pertanian; Perkebunan; Kehutanan; dan Perindustrian dan Perdagangan
Lembaga Teknis Daerah, merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik yang berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur penunjang, pengkoordinasi pemerintah kabupaten yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten sesuai bidang lingkup tugasnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga teknis daerah memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan.


KESIMPULAN
Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan yang diatur dengan undang-undang. Peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD, penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Peraturan daerah dibuat untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, perangkat daerah untuk tingkat provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, kelurahan, dan polisi pamong praja. Kepala daerah merupakan wakil pemerintah di tingkat provinsi dan bertanggung jawab kepada presiden. Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 34 provinsi. Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
Kabupaten/kota gabungan dari beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
Nurul. 2012. “Struktur Organisasi Pemerintah Tingkat”. Diakses dari: http://nurulpiousslanky.blogspot.com/2012/04/struktur-organisasi-pemerintah tingkat.html. Minggu, 14 Desember 2014 pukul 13:40.
Buku PR. 2012. “Struktur Organisasi Pemerintah Kota”. Diakses dari: http://www.bukupr.com/2012/01/struktur-organisasi-pemerintahan-kota.html. Tanggal Minggu, 14 Desember 2014 pukul 12:01.
Ardiyata, Wijaya Indra. 2012. “Susunan Lembaga Negara Berdasarkan UUD”. Diakses dari: http://indra3shs.blogspot.com/2012/08/susunan-lembaga-negara-berdasar-uud.html. Sabtu, 13 Desember 2014 pukul 18:46.
Pms. 2011. “Lembaga-lembaga Dalam Susunan”. Diakses dari:  http://pms218.blogspot.com/2011/10/lembaga-lembaga-dalam-susunan.html. Sabtu, 13 Desember 2014 pukul 18:38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar