“Lembaga
Susunan Pemerintahan Pusat,
Provinsi,
Dan Kabupaten”
Disusun Oleh:
Bambang
Riskiawan, Dewi
Sita Resmi, Eka
Setiawan,
Nunung
Nurhayati, Riski
Zunita Sari, Laela
Sadida
ABSTRACT
Susunan
lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa
perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR
berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD
1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga
tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan yang
diatur dengan undang-undang. Kabupaten/kota
merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot)
dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung
dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh
seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan
kewajiban tertentu.
Key Word: Susunan Pemerintah Pusat, Provinsi dan
Kabupaten.
STRUKTUR
PEMERINTAHAN PUSAT
Susunan lembaga-lembaga negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan
aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat
jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD
1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga
tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR
disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK,
dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain.
Lihat bagan di bawah ini!
Lembaga-Lembaga Negara
sesuai dengan
UUD 1945 Sebelum Amandemen
Lembaga-Lembaga Negara
sesuai dengan
UUD 1945 Setelah Amandemen
Lembaga negara yang memegang
kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK,
dan BPK.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) ketua Zulkifli Hasan. Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan
anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna MPR.
Sebelum UUD
1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen
maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR
amandemen mempunyai tugas dan wewenang diantaranya: mengubah dan menetapkan
undang-undang dasar; melantik presiden dan wakil presiden; memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota
MPR mempunyai hak berikut ini: mengajukan usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar; menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; keuangan dan
administratif.
Anggota MPR
mempunyai kewajiban sebagai berikut: mengamalkan Pancasila; melaksanakan
UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan kerukunan nasional; mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; melaksanakan peranan sebagi
wakil rakyat dan wakil daerah.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) ketua Setya
Novanto, merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang
dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan
yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008
ditetapkan sebagai berikut: jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang; jumlah
anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100
orang; jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan
sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya,
anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi
berikut ini: Fungsi Legislasi.
Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran
artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fungsi
Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan
pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara
lain sebagai berikut. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu
kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat
terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat
di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas
anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah
sebagai mitra kerja.
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) ketua Irman
Gusman, merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan
lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri
atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan
sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang
bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara
lain sebagai berikut: Dapat mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ikut
merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan
pusat dan daerah. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang
berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. Dapat
melakukan
pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan
agama.
Presiden dan
Wakil Presiden (Joko Widodo dan Jusuf Kalla). Presiden adalah lembaga negara
yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan
untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen
UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan
wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji
dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan
wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah
ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden
menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Mahkamah
Agung (MA) ketua Hatta Ali, merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung
adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di
Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban
dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut: berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang; mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah
Konstitusi (MK) ketua Hamdan Zoelva, adalah lembaga baru setelah adanya
perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota
negara.
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan
dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang
anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah
pejabat negara.
Sesuai
dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi,
antara lain sebagai berikut: mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD; memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutuskan
pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Komisi
Yudisial (KY) ketua Dr Suparman Marzuki, S.H., M.Si. Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini: mengusulkan
pengangkatan hakim agung; menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang
anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) ketua Harry
Azhar Azis, sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang
bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan
negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai
dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN PROVINSI
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah
provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan yang diatur dengan
undang-undang.
Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi
Pemerintahan provinsi terdiri atas
pemerintah provinsi dan DPRD provinsi. Pemerintah provinsi terdiri atas
kepala daerah provinsi yaitu gubernur dan perangkat daerah provinsi.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah. Gubernur adalah kepala daerah
untuk daerah provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang
memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD. Gubernur dan wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat sehingga dalam hal ini
gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Selain sebagai kepala daerah,
gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi
yang bersangkutan. Dalam hal ini gubernur bertanggung jawab
kepada presiden. Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, tetapi
hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerahkabupaten/kota.
STRUKTUR
ORGANISASI PEMERINTAH TINGKAT KABUPATEN
Perhatikan bagan struktur organisasi
pemerintahan kabupaten di bawah ini

Bupati
memiliki
tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di
kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan
oleh partai politik). Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas
antara lain: Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda). Menetapkan
peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Menyusun dan
mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas
dan ditetapkan bersama. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah. Mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakili sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Melaksanakan tugas dan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Sedangkan tugas wakil
bupati adalah untuk membantu kepala daerah dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah. Membantu kepala daerah dalam
mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan
dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan
perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial
budaya dan lingkungan hidup. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi. Memantau dan
mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan
atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah
daerah. Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan
oleh kepala daerah. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila
kepala daerah berhalangan.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD
disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas
mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD juga bertugas
untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBD).
Sekretariat
daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas
sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun
kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
ugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, hukum, organisasi, pengelolaan
barang daerah, keuangan, kepegawaian, umum dan memberikan pelayanan
administratif kepada perangkat daerah.
Untuk melaksanakan
tugas tersebut, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi pengkoordinasian perumusan
kebijaksanaan pemerintah kabupaten; pengkoordinasian perangkat daerah;
penyelenggaraan administrasi kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana,
keuangan, barang daerah dan umum; dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.Sekretaris Daerah
membawahi 2 (dua) orang Asisten, yaitu: Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten I)
dan Asisten Bidang Umum (Asisten II). Asisten Bidang Pemerintahan
membawahi 2 bagian yaitu Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian hukum organisasi
dan tatalaksana Asisten Bidang Umum membawahi 3 bagian yaitu Bagian
Kepegawaian, Bagian Keuangan dan Bagian Umum.
Sekretariat
DPRD
merupakan unsur pelayanan DPRD kabupaten, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris
yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten. Tugas sekretariat DPRD antara lain: Menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan DPRD. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Menyediakan dan mengoordinasikan
tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan daerah.
Tugas
polisi pamong praja adalah memelihara ketenteraman
dan ketertiban umum serta merupakan penegak peraturan daerah. Kecamatan, merupakan bagian dari
wilayah kabupaten. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Wilayah
kecamatan terdiri atas beberapa desa/kelurahan. Kelurahan, wilayah kelurahan terdapat di daerah kota. Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah. Kelurahan Kelurahan dipimpin oleh seorang
lurah yang memiliki tugas sebagai berikut: Merupakan perangkat kabupaten/kota di
bawah kecamatan. Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan. Memberdayakan
masyarakat. Dan menegakkan peraturan daerah. Memberi pelayanan kepada
masyarakat. Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dinas
Daerah, adalah unsur pelaksana otonomi daerah
yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh
kepala daerah. Tugas pokok Dinas Daerah adalah menyelenggarakan kewenangan
daerah dan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati. Dinas yang ada di
lingkungan Pemerintah Kabupaten 12 dinas, yaitu: Dinas Pendidikan Dasar; Pendidikan
Menengah Umum dan Kejuruan; Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perhubungan; Kesejahteraan
Sosial; Koperasi dan Tenaga Kerja; Pendapatan Daerah; Pertanian; Perkebunan; Kehutanan; dan Perindustrian dan Perdagangan
Lembaga
Teknis Daerah, merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah
dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik
yang berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga Teknis
Daerah merupakan unsur penunjang, pengkoordinasi pemerintah kabupaten yang
mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten
sesuai bidang lingkup tugasnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga teknis
daerah memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya dan
pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan.

KESIMPULAN
Susunan lembaga-lembaga negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan
aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat
jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD
1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga
tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR
disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK,
dan Presiden.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan yang
diatur dengan undang-undang. Peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah dengan
persetujuan DPRD, penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan
DPRD. Peraturan daerah dibuat untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan
daerah, perangkat daerah untuk tingkat provinsi terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan,
kelurahan, dan polisi pamong praja. Kepala daerah merupakan wakil pemerintah di
tingkat provinsi dan bertanggung jawab kepada presiden. Jumlah provinsi di
Indonesia sekarang sekitar 34 provinsi. Dalam pemerintahan provinsi terdapat
dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPRD).
Kabupaten/kota gabungan dari
beberapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah
Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.
Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Nurul. 2012.
“Struktur Organisasi Pemerintah Tingkat”. Diakses dari: http://nurulpiousslanky.blogspot.com/2012/04/struktur-organisasi-pemerintah
tingkat.html. Minggu, 14
Desember 2014 pukul 13:40.
Buku
PR. 2012. “Struktur Organisasi Pemerintah Kota”. Diakses dari: http://www.bukupr.com/2012/01/struktur-organisasi-pemerintahan-kota.html. Tanggal
Minggu, 14 Desember 2014 pukul 12:01.
Ardiyata,
Wijaya Indra. 2012. “Susunan Lembaga Negara
Berdasarkan UUD”. Diakses dari: http://indra3shs.blogspot.com/2012/08/susunan-lembaga-negara-berdasar-uud.html. Sabtu, 13
Desember 2014 pukul 18:46.
Pms.
2011. “Lembaga-lembaga Dalam Susunan”. Diakses
dari: http://pms218.blogspot.com/2011/10/lembaga-lembaga-dalam-susunan.html. Sabtu, 13
Desember 2014 pukul 18:38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar